- Mohon bantuan seluruh pel... jdw_id
- Larangan SMS Gratis ke Se... unek2
- Kualitas koneksi Quasar W... diggital
- Koneksi TELKOMSEL malam 2... cocomeo
- Fastnet Internet Murah/Un... Cnet_Indonesia
- [Review] Indosat 3.5G Bro... blackhead
Berita Lain
-
Selasa, 06/01/2009 18:23 WIB
Tarif XL Diklaim Semakin Transparan -
Selasa, 06/01/2009 17:33 WIB
XL Belum Stop SMS Gratis Lintas Operator -
Selasa, 06/01/2009 16:19 WIB
XL Genjot Kapasitas 3G -
Selasa, 06/01/2009 15:51 WIB
Axis Gandeng BCA untuk Jualan Pulsa -
Selasa, 06/01/2009 12:57 WIB
Depkominfo Dicecar Soal Larangan SMS Gratis -
Selasa, 06/01/2009 10:43 WIB
Fasilitas Telekomunikasi di Manokwari Aman
Indeks Berita
Selasa, 02/12/2008 13:44 WIB
'Operator Tak Serius Tanggapi Keluh-Protes Konsumen'
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Hal ini diributkan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (KomKar) terkait kasus gugatan class action para konsumen telepon seluler yang meminta ganti rugi atas monopoli dan harga tinggi yang dipatok para operator telekomunikasi.
Selain operator telekomunikasi lainnya, dalam kasus gugatan class action di Pengadilan Negeri Tangerang, yang menjadi target utama adalah kelompok usaha Temasek yang waktu itu masih menguasai Indosat.
"Temasek, Indosat, serta beberapa tergugat lain tidak pernah menghadiri sidang tersebut," kata Antonius Andi Marrapang, koordinator KomKar dalam keterangan pers yang dikutip detikINET, Selasa (2/12/2008).
"Ini menunjukkan bahwa para operator telekomunikasi tidak serius dalam mendengar keluhan dan protes para konsumennya, dan juga merupakan bukti bahwa para operator, khususnya yang berada di bawah genggaman Temasek telah secara aktif mempengaruhi peradilan dan persidangan," ujarnya sengit.
Kasus gugatan class action ini sebenarnya telah didaftarkan pada Februari 2008 lalu, namun terus tertunda dan mundur tanpa penyebab yang jelas. Organisasi ini curiga hal itu terjadi karena intervensi yang dilakukan oleh berbagai pihak.
"Termasuk pula oleh sebuah telepon dari Harifin Tumpa (pimpinan sementara Mahkamah Agung) kepada Ketua PN Tangerang," tuding Andi.
KomKar pun menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam beberapa hari mendatang. "Kami meminta dengan segera agar pemerintah dan KPK mulai melakukan penyelidikan atas MA."
( rou / ash )
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
