- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Ada Apa Dengan Roy Suryo ... Bobby Sant
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
Berita Lain
-
Selasa, 06/01/2009 16:38 WIB
Malaysia Pertimbangkan Gelar Pengadilan Cyber -
Selasa, 06/01/2009 12:06 WIB
Pemohon Masukkan Sanksi Pidana dalam Uji Materi UU ITE -
Senin, 05/01/2009 17:02 WIB
Gencet Pornografi, Baidu-Google 'Mangsa' Utama China -
Minggu, 04/01/2009 11:33 WIB
China Gebuk Sindikat Pembajak Software Raksasa -
Rabu, 31/12/2008 17:00 WIB
Postel: SMS Kampanye Harus Bisa Unreg -
Rabu, 31/12/2008 08:47 WIB
Internet Mahal Masih Jadi Kendala e-Learning
Indeks Berita
Rabu, 23/07/2008 09:54 WIB
Google vs Maskapai Penerbangan, Siapa Menang?
Devi Suzanti - detikinet

Pesawat American Airlines (ist.)
Namun pada akhirnya kasus itu selesai secara damai dan disepakati bahwa kedua pihak akan membayar biaya persidangan masing-masing. Meski tak ada yang dikatakan 'menang' dalam persidangan, Google boleh dibilang memenangkan kasus ini karena tak perlu membayar ganti rugi sepeserpun.
Juru bicara kedua pihak yang sempat bersengketa itu menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan baik dan memuaskan. Demikian seperti dikutip detikINET dari NYTimes, Rabu (23/7/2008).
Dalam kasus tersebut, American Airlines menuntut Google karena munculnya situs pesaing mereka saat dilakukan pencarian dengan kata kunci AAdvantage di Google. Padahal, AAdvantage adalah nama merek dagang terdaftar untuk program frequent flyer maskapai tersebut.
Perusahaan penerbangan tersebut mengatakan, munculnya situs-situs pesaing itu dapat membuat bingung para pelanggan. Lebih lanjut, hal itu dianggap membuat para calon pelanggan American Airlines bisa beralih kepada pesaing.
Namun Google membela diri dengan membandingkan program promosi di supermarket yang kerap memberikan kupon produk tertentu pada pelanggan yang membeli produk pesaing. Perbandingan lain adalah iklan yang berdampingan antara dua produsen mobil, misalnya Ford dan Chevrolet.
"Tentu saja mereka (para produsen-red) akan mencari-cari untuk 'membajak' atau 'memalingkan' para konsumen yang mempunyai indikasi dan ketertarikan kepada para pesaing produknya," sebut pengacara dari pihak Google. Namun, lanjut pernyataan sang pengacara dalam persidangan, selama masing-masing produsen tidak berpura-pura menjadi pemilik produk atau layanan pesaing maka hal itu sah-sah saja secara hukum.
Ini bukan pertama kali Google menghadapi kasus serupa. Sebelumnya Google berhasil menyelesaikan kasus dengan perusahaan asuransi Geico dan pengecer American Blind & Wallpaper Factory Inc.
( wsh / wsh )
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
