- [PROXY] Baru bikin nie…..... == Bayi00 ==
- Speedy Blokir Blogspot... jatibarang
- Idwebhost Ancur??... davidkurniawan
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
- nikmati youtube dengan c... Bobby Sant
Berita Lain
- 17/05/2008 12:49 WIB
HTC P3400i, PDA Phone untuk Tingkat Pemula - 17/05/2008 11:48 WIB
Remaja Mengaku "Teracuni" Game Brutal - 17/05/2008 10:43 WIB
Bikin Bunuh Diri, Pemalsu Profil MySpace Dituntut - 16/05/2008 18:20 WIB
Konsorsium Siap Panjar Palapa Ring US$ 11,2 Juta - 16/05/2008 18:19 WIB
Polisi Lacak Pelaku Pengeboman via E-mail - 16/05/2008 16:50 WIB
Intel-Indosat Mau Susupi Wimax ke Sekolah
Indeks Berita
Minggu, 23/03/2008 11:45 WIB
Dituding Nyolong Hak Paten, AMD Gugat Samsung
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

Ilustrasi (softpedia)
Amerika Serikat - Bisnis TI seperti tak pernah sepi dari fenomena gugat menggugat. Seringkali hak paten menjadi pokok permasalahan dari perseteruan tersebut. Kali ini pun gugatan yang dilayangkan Advanced Micro Devices (AMD) terhadap Samsung atas tudingan pelanggaran hak paten untuk teknologi pembuatan chip dan display.
Dalam gugatan yang didaftarkan di pengadilan distrik California Utara ini, disebutkan bahwa Samsung telah melanggar sejumlah hak paten AMD bernomor 5.545.592, 4.737.830, 5.248.293, 5.559.990, 5.377.200, dan 6.784.879 yang teregistrasi di Komisi Perdagangan Federal AS.
Samsung dinilai telah melanggar hak intelektual AMD untuk produk memori flash DRAM, SRAM dan NAND. Pihak AMD mengaku telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara damai dengan menawarkan kepada Samsung untuk membeli lisensi hak paten produk-produk tersebut. Namun, tawaran tersebut ditanggapi dingin oleh Samsung.
Menurut AMD, seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Minggu (23/3/2008), Samsung menggunakan teknologi yang telah 'dicurinya' tersebut untuk berbagai memori produk ponsel, MP3 player, TV dan printer. ( ash / ash )
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
Dituding Nyolong Hak Paten, AMD Gugat Samsung
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

Ilustrasi (softpedia)
Amerika Serikat - Bisnis TI seperti tak pernah sepi dari fenomena gugat menggugat. Seringkali hak paten menjadi pokok permasalahan dari perseteruan tersebut. Kali ini pun gugatan yang dilayangkan Advanced Micro Devices (AMD) terhadap Samsung atas tudingan pelanggaran hak paten untuk teknologi pembuatan chip dan display.
Dalam gugatan yang didaftarkan di pengadilan distrik California Utara ini, disebutkan bahwa Samsung telah melanggar sejumlah hak paten AMD bernomor 5.545.592, 4.737.830, 5.248.293, 5.559.990, 5.377.200, dan 6.784.879 yang teregistrasi di Komisi Perdagangan Federal AS.
Samsung dinilai telah melanggar hak intelektual AMD untuk produk memori flash DRAM, SRAM dan NAND. Pihak AMD mengaku telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara damai dengan menawarkan kepada Samsung untuk membeli lisensi hak paten produk-produk tersebut. Namun, tawaran tersebut ditanggapi dingin oleh Samsung.
Menurut AMD, seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Minggu (23/3/2008), Samsung menggunakan teknologi yang telah 'dicurinya' tersebut untuk berbagai memori produk ponsel, MP3 player, TV dan printer. ( ash / ash )
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com


