- [PROXY] Baru bikin nie…..... == Bayi00 ==
- Speedy Blokir Blogspot... jatibarang
- Idwebhost Ancur??... davidkurniawan
- Akhirnya depkominfo.go.id... njoups
- Internet tidak bisa diblo... kamoraki
- nikmati youtube dengan c... Bobby Sant
Berita Lain
- 17/05/2008 12:49 WIB
HTC P3400i, PDA Phone untuk Tingkat Pemula - 17/05/2008 11:48 WIB
Remaja Mengaku "Teracuni" Game Brutal - 17/05/2008 10:43 WIB
Bikin Bunuh Diri, Pemalsu Profil MySpace Dituntut - 16/05/2008 18:20 WIB
Konsorsium Siap Panjar Palapa Ring US$ 11,2 Juta - 16/05/2008 18:19 WIB
Polisi Lacak Pelaku Pengeboman via E-mail - 16/05/2008 16:50 WIB
Intel-Indosat Mau Susupi Wimax ke Sekolah
Indeks Berita
Jumat, 22/02/2008 10:37 WIB
Soal Hak Paten
Microsoft Dikalahkan Seorang Profesor
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

Ilustrasi (diolah/Ist.)
Seoul, Korea Selatan - Kali ini raksasa produsen software, Microsoft harus gigit jari setelah kalah dalam persidangan melawan seorang profesor Korea atas tuduhan pelanggaran hak paten. Padahal perseteruan keduanya telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun.
Pangkal perseteruan antara Profesor Lee Keung-hae, pengajar di Korea Aerospace University dengan Microsoft ini terkait penggunaan teknologi 'pengalih bahasa' (language switching) Korea dan Inggris di dalam MS Word. Lee mengklaim teknologi tersebut sama dengan teknologi yang telah dipatenkan dirinya.
Pengadilan telah menetapkan keputusannya. Alhasil, perusahaan asal Redmond ini pun harus membayar sejumlah uang sebagai kompensasi. Selain itu, Microsoft harus melenyapkan fitur 'pengalih bahasa' tersebut dari produk MS Word.
Jalan yang harus ditempuh Lee untuk memenangkan perkara ini cukup berliku, yakni dimulai pada tahun 2000. Awalnya, ia mengajukan gugatan pertama senilai 40 juta won atau sekitar Rp 385 juta, tapi gagal.
Microsoft justru balik menuntut Lee di tahun 2001 dan meminta pengadilan menyatakan bahwa teknologi tersebut belum dipatenkan. Namun, akhirnya jalan terjal Lee membuahkan hasil setelah pengadilan menyatakan bahwa hak paten tersebut telah dikantongi Lee. ( ash / ash )
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
Soal Hak Paten
Microsoft Dikalahkan Seorang Profesor
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

Ilustrasi (diolah/Ist.)
Seoul, Korea Selatan - Kali ini raksasa produsen software, Microsoft harus gigit jari setelah kalah dalam persidangan melawan seorang profesor Korea atas tuduhan pelanggaran hak paten. Padahal perseteruan keduanya telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun.
Pangkal perseteruan antara Profesor Lee Keung-hae, pengajar di Korea Aerospace University dengan Microsoft ini terkait penggunaan teknologi 'pengalih bahasa' (language switching) Korea dan Inggris di dalam MS Word. Lee mengklaim teknologi tersebut sama dengan teknologi yang telah dipatenkan dirinya.
Pengadilan telah menetapkan keputusannya. Alhasil, perusahaan asal Redmond ini pun harus membayar sejumlah uang sebagai kompensasi. Selain itu, Microsoft harus melenyapkan fitur 'pengalih bahasa' tersebut dari produk MS Word.
Jalan yang harus ditempuh Lee untuk memenangkan perkara ini cukup berliku, yakni dimulai pada tahun 2000. Awalnya, ia mengajukan gugatan pertama senilai 40 juta won atau sekitar Rp 385 juta, tapi gagal.
Microsoft justru balik menuntut Lee di tahun 2001 dan meminta pengadilan menyatakan bahwa teknologi tersebut belum dipatenkan. Namun, akhirnya jalan terjal Lee membuahkan hasil setelah pengadilan menyatakan bahwa hak paten tersebut telah dikantongi Lee. ( ash / ash )
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com


